Bupati Kampar : 

Anggaran Seluruh OPD Harus Mengacu Pada Skala Prioritas 

Di Baca : 3133 Kali
Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH secara resmi membuka Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrembang) tingkat Kabupaten Kampar Selasa (31/3/2020).

Musrenbang Kabupaten Kampar tahun 2020 adalah wadah musyawarah yang melibatkan seluruh stakeholder Kabupaten Kampar guna merumuskan lebih lanjut rancangan RKPD berdasarkan usulan Musrenbang Kecamatan, Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kampar, Rancangan Renja Perangkat Daerah dan hasil Forum Gabungan Perangkat Daerah. 

“Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan salah satu rangkaian proses perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif dalam pelaksanaannya dimulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional,” ujar Yusri.

Dalam sambutannya Yusri juga memaparkan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Dokumen Perencanaan Daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Selanjutnya Yusri menyampaikan  tahapan jangka panjang, Kabupaten Kampar telah memiliki dokumen RPJPD tahun 2005-2025, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007, penetapan periode RPJPD menyesuaikan dengan periode RPJMN Tahun 2005-2025. Saat ini Kabupaten Kampar berada pada RPJMD tahap ketiga Tahun 2017-2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2017. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar